Angin Segar, Mulai Tahun 2021 Seleksi Guru PPPK Dibuka
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer pada tahun 2021.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat melakukan rapat virtual pengumuman seleksi PPPK bersama Bupati Tegal Umi Azizah dan seluruh kepala daerah se-Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terlebih berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru yang berstatus ASN di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.
"Jumlah ini dalam empat tahun terakhir terus menurun rata-rata 6 persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa," katanya.
Kebijakan seleksi guru PPPK, tambah Nadiem Makarim, dapat membuka peluang perbaikan kesejahteraan para guru honorer yang ada di wilayah Indonesia. Karena masih banyak guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik tetapi kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik pula.
Guna memastikan pembukaan seleksi PPPK, dirinya akan melakukan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antarkementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Upaya ini akan memetakan berapa kebutuhan di setiap daerah, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang ada hingga proses rekrutmen. Informasi lebih lanjut nanti akan kita informasikan kembali terkait seleksi PPPK ini," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik kebijakan dari Kemendikbud. Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum diangkat. Adanya kebijakan PPPK semoga dapat mengurai masalah yang selama ini dihadapi terkait pengadaan guru honorer.
Terkait jumlah formasi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tegal. Harapannya, semua guru honorer yang ada di Kabupaten Tegal dapat ikut serta dan lolos seleksi PPPK. Dirinya juga menitip pesan kepada BKD untuk dapat menyosialisasikan kabar baik ini ke masyarakat. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: