Bupati Tegal Akui Ada Pelanggaran Limbah B3 di Desa Karangdawa

Bupati Tegal Akui Ada Pelanggaran Limbah B3 di Desa Karangdawa

Bupati Tegal Umi Azizah mengaku ada pelanggaran limbah B3 di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari. Ada jenis limbah yang tidak diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran batu gamping.

Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis (19/11) di hadapan rombongan 
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang dipimpin Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya Bidang Pengembangan Sekretariat Jenderal Wantannas Brigjen TNI Heru Triyanto 
menyinggung persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ada di Desa Karangdawa Kecamatan Margasari. 

Menurutnya, terdapat pelanggaran limbah B3 yang tidak termasuk ke dalam jenis limbah yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran batu gamping.

"Contohnya adalah kemasan beling obat-obatan medis rumah sakit yang terserak di lokasi dan sebagian masih ada isinya berupa cairan," katanya.

Di sana semua dapat melihat dan merasakan, tambah Umi Azizah, betapa kondisi lingkungan sudah tercemar berat. Udara sudah sangat tidak sehat. Limbahnya berserakan di mana-mana, tidak tersedia tempat penyimpanan limbah yang aman. Semuanya dibiarkan terbuka, terkena hujan dan tertiup angin. 

Meski Tim Penegakan Hukum (Gakum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah meninjau langsung ke lokasi pada bulan Maret, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan terkait bagaimana progres dari pencemaran limbah B3 itu.

“Informasi terakhir yang saya dengar, pada bulan April lalu dari DLH Kabupaten Tegal, sudah melakukan koordinasi dengan KLKH yang melibatkan beberapa direktorat. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan atau tindak lanjut,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan pernyataan Mantan Komandan Kodim 0712/ Tegal Letkol Inf Richard Arnold Yeheskiel Sangari, bahwa permasalahan pencemaran lingkungan merupakan salah satu bagian dari wilayah pertahanan darat. Karena apabila terdapat tempat yang terkontaminasi limbah B3 berarti terdapat sisi pertahanan yang lemah.

Sementara itu, Brigjen TNI Heru Triyanto menjelaskan, tugas dan fungsi Setjen Wantannas salah satunya adalah merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional. Di samping itu juga menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Merujuk pada tugas dan fungsi, maka salah satu programnya adalah melaksanakan kegiatan kajian daerah (Kajida) secara periodik ke daerah-daerah. 

Adapun topik utama Kajida, menurut Brigjen TNI Heru adalah sejauhmana penerapan teknologi pertanian dengan mengakomodasi kearifan lokal dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, serta bagaimana dinamika perkembangan perdagangan atau perindustrian dalam mendukung budaya industri yang berwawasan lingkungan hidup. 

Lingkup Kajida ini meliputi peninjauan secara langsung baik secara fisik di daerah melalui peninjauan lapangan, maupun pengumpulan data administratif terhadap kondisi ketahanan nasional. Meliputi demografi, geografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta hankam ke instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. (guh/ima)

Sumber: