Jerinx divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jerinx divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jerinx SID yang bernama asli I Gede Ari Astina divonis setahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11). Drummer grup band Superman is Dead (SID) itu didakwa kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama satu tahun dan dua bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi.

Suami model Nora Alexandra itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Sidang vonis Jerinx sendiri digelar dengan membatasi jumlah pengunjung hanya 20 orang. Jerinx SID merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx menyebut IDI adalah Kacung WHO melalui komentar yang diunggah di akun instagramnya @jrxsid. Dalam postingan di media sosial, Jerinx menuduh IDI dan rumah sakit sebagai "kacung" World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia. (ngopibareng/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: