Mediasi Perkawinan Usia Dini Menjadi Pelayanan Paling Sering Diminta di Puspaga Kabupaten Tegal

Mediasi Perkawinan Usia Dini Menjadi Pelayanan Paling Sering Diminta di Puspaga Kabupaten Tegal

Kehadiran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Kabupaten Tegal telah melindungi hak asuh anak. Juga memberikan layanan satu pintu untuk memberikan solusi bagi orang tua, anak dan keluarga dalam menghadapi permasalahan pada langkah awal pencegahan.

Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Retno Suprobowati melalui Kabid Perlindungan Anak Akhmad Khumedi, Rabu (28/10) mengatakan, tujuan program Puspaga adalah agar orang tua yang punya peran menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak dapat memberikan kasih sayang, kelekatan keselamatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan  dengan visi dari pemerintah pusat bahwa negara harus hadir dalam upaya melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman dan nyaman pada seluruh rakyatnya.

"Pemkab Tegal sudah melakukan layanan Puspaga dalam beberapa program. Di antaranya adalah melindungi anak, kelompok perempuan dan masyarakat marginal agar dapat meningkat kualitas hidupnya," katanya. 

Salah satu program unggulan Puspaga, tambah Akhmad Khumaedi, mengatasi masalah yang memiliki tujuan khusus seperti tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan keluarga. Sebagai tempat konsultasi bagi anak dan orang tua dalam upaya melakukan pendampingan dan penanganan bagi keluarga yang bermasalah. 

"Puspaga juga melakukan program konseling dan parenting, yang saat ini paling banyak dilakukan adalah pelayanan mediasi perkawinan usia dini," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Slawi Abdul Basyir menyampaikan, dalam rangka melakukan perlindungan hak anak, pihaknya telah menerapkan syarat dalam mengajukan dispensasi pernikahan bagi kelompok yang masih kategori anak, harus mendapatkan rekomendasi dari kantor DP3AP2KB.

Kemudian apabila telah mendapat rekomendasi dari kantor DP3AP2KB akan dilakukan pemeriksaan perkara dispensasi perkawinan secara ketat dengan tujuan memberikan jaminan agar hak anak atas perlindungan dan keselamatan yang berkelanjutan dari kekerasan dapat terpenuhi. (guh/ima)

Sumber: