Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di 24 Provinsi
Kemudian, yang kedua, jika menggunakan alasan saat ini pertumbuhan ekonomi minus, sangat tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ungkapnya.
Yang ketiga, jika upah tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Lalu yang keempat tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19.
"Karenanya, kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga mengatakan KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 Nopember dan 9 sampai 10 Nopember.
Aksi tersebut akan diikuti ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengapresiasi keputusan pemerintah tak menaikan UMP di 2021. Menurutnya langkah tersebut sangat tepat. Sebab, tak menaikan UMP diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tertekan karena pandemi COVID-19.
"Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," ujarnya.
Terkait penolakan buruh, Benny mengatakan itu merupakan hak pekerja. Namun, tidak menutup peluang pengusaha yang masih memiliki kemampuan untuk menaikkan upah tahun depan melalui kesepakatan bilateral perusahaan dengan pekerjanya.
"Kalau (upah) naik pasti ada pengurangan pekerja dan akan beralih ke mekanisasi atau mesin," imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta Sarman Simanjorang. Dia mengatakan keputusan tak menaikan upah minimum sudah mengacu pada rumus penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. "Kalau kami kalikan itu minus, kalau minus seharusnya (upah) turun tapi tidak mungkin turun, jadi naik 0 persen itu sudah sesuai dengan format," ucapnya.
Selain itu, realitanya kondisi dunia usaha saat ini hampir terpuruk. Karenanya, kenaikan upah minimum justru bisa menjadi beban pengusaha dan membuat mereka makin terpuruk.
"Itu justru akan menambah pengusaha yang melakukan PHK. Jadi, menurut hemat kami itu kebijakan yang sangat adil," ucapnya.
Dia juga meminta para buruh bisa maklum dengan kondisi saat ini. Alasan ditahannya upah minimum juga bukanlah alasan yang dibuat-buat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: