Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di 24 Provinsi

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran di 24 Provinsi

Pemerintah memutuskan upah minimum bagi para buruh tak berubah alias tidak ada kenaikan di tahun 2021. Artinya upah minimun masih sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020 atau tidak naik. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut diterbitkan dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 26 Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dalam SE tersebut yang dikutip Selasa (27/20).

Dikatakannya, pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Ida meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.

Dengan keputusan ini, upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51 persen dari besaran di 2019. Keputusan itu diambil dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan nasional pada tahun tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras keputusan pemerintah tak menaikan UMP. Menurutnya, Menaker Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh. Namun, justru hanya memanjakan pengusaha.

"Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya.

Diakuinya, saat ini memang pengusaha sedang susah. Namun, buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Dijelaskannya, jika upah minimun tak dinaikan, maka pertama, akan membuat situasi semakin panas. Terlebih saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Aksi-aksi akan semakin besar, karena selainmenolak omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: