Masa Pandemi Covid-19, DPMPTSP Kabupaten Tegal Gelar Layanan Online
Di masa pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal menggelar layanan secara online. DPMPTSP melakukan perubahan dalam sistem layanan perizinan yang cepat tetapi masyarakat aman, sehat dan produktif.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, Kamis (22/10) mengatakan, layanan perizinan dilakukan secara online bagi perorangan dan nonperorangan seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan.
Khusus Layanan Perizinan Bidang Kesehatan dan Produk Industri Rumah Tangga/PIRT, masyarakat dapat mengurusnya melalui online atau datang langsung ke kantor dengan protokol kesehatan.
"Ada 87 jenis perizinan dan semuanya nontarif atau tidak dikenakan retribusi biaya perizinan kecuali Izin Mendirikan Bangunan, Kartu Pengawasan Trayek Angkutan Umum dan Izin Poduk Industri Rumah Tangga/PIRT," katanya.
Namun ke depan, tambah Fakihurrokhim, untuk Izin mendirikan bangunan dan kartu pengawasan Trayek Angkutan Umum akan dinontarifkan agar masyarakat tidak terbebani dengan pembiayaan perizinan dalam mendirikan bangunan. Serta untuk mangakomodir mereka yang memiliki usaha angkutan agar lebih produktif di masa pandemi.
"Nantinya pembuatan IMB dan kartu pengawasan trayek angkutan umum juga digratiskan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Kabupaten Tegal Fatkhudin mengatakan, pihaknya selaku pengusaha merasa senang karena terlayani dengan baik dan mudah walaupun di masa pandemi Covid-19.
Kadin mengapresiasi masyarakat yang mau mengurus perizinan di DPMPTSP, bisa dilayani dengan konsultasi dan Antar Izin Gratis baik dengan sistem online atau datang ke kantor tanpa mengurangi dari legalitas perizinan tersebut.
Menurutnya, masyarakat secara luas khususnya para pelaku usaha diharapkan bisa mengetahui pola perizinan yang sekarang dengan dahulu sudah banyak perubahan.
"Kalau sekarang lebih mudah dan cepat. Tentu ke depan perlu ada sosialisasi pada masyarakat melalui berbagai media yang ada baik melalui media sosial, radio, banner, agar masyarakat mengetahui mengenai kemudahan yang diberikan pada pemerintah saat ini," tandasnya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: