UU Ciptaker Berubah dari 905 lalu 1.035 dan Terakhir 812 Halaman, Wakil Ketua DPR: Ukuran Kertas Juga Menentuk

UU Ciptaker Berubah dari 905 lalu 1.035 dan Terakhir 812 Halaman, Wakil Ketua DPR: Ukuran Kertas Juga Menentuk

Sejak disahkan, Senin (5/10) lalu, naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa kali mengalami perubahan jumlah halamannya. Padahal, saat disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf Omnibus Law RUU Ciptaker setebal 905 halaman.

Tetapi kemudian naskahnya berubah menjadi 1.035 halaman, dan kembali lagi berkurang menjadi 812 halaman. Sejumlah anggota DPR RI pun sempat memprotesnya, lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang 905 itu, tetapi itukan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin (12/10) lalu.

Dikatakan pula, draf Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10) lalu, itu setebal 1.035 halaman. “Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” papar Achmad Baidowi.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, anehnya naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan, hasil akhirnya yakni 812 halaman.

Azis menjelaskan jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” urai Azis, Selasa (13/10) kemarin.

“Sehingga besar, tipisnya yang berkembang ada yang 1.000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian. Tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis Syamsuddin. “Sah! Draf final UU Cipta Kerja yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!” tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan MK. Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Sumber: