UU Ciptaker Berubah dari 905 lalu 1.035 dan Terakhir 812 Halaman, Wakil Ketua DPR: Ukuran Kertas Juga Menentuk

UU Ciptaker Berubah dari 905 lalu 1.035 dan Terakhir 812 Halaman, Wakil Ketua DPR: Ukuran Kertas Juga Menentuk

Anggota DPD RI itu mengatakan pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil.

“Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly. (pojoksatu/zul)

Sumber: