BOP PAUD Boleh Digunakan untuk Membayar Honor Guru
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk pembayaran honor pendidik dalam pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) selama pandemi virus korona (covid-19).
Direktur PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Muhammad Hasbi mengatakan bahwa selama ini sekitar 54 persen honor pendidik berasal dari sumbangan pokok pendidikan atau orang tua. Namun, sejak pandemi banyak orang tua yang tidak membayar.
"Dalam kondisi pandemi guru PAUD mengalami kerentanan. Sebab, lebih dari setengah orang tua tidak menyetor sumbangan pokok pendidikan," kata Hasbi, saat acara Penyaluran BOP PAUD di Jakarta, Rabu (23/9).
Untuk itu, kata Hasbi, Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Artinya, dana BOP yang sebekumnya hanya dapat digunakan untuk transportasi pendidik.
Namun saat ini, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan juga dapat digunakan untuk memberi transportasi pendidik.
"Dengan kebijakan seperti ini, diharapkan guru dapat keluar dari kerentanan pada masa pandemi covid-19," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Hasbi, dana BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Kemudian juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain selama masa kedaruratan covid-19," tuturnya.
Hasbi menyebutkan, Kemendikbud telah mengalokasikan dana BOP PAUD 2020 sebesar Rp4,014 triliun yang disediakan bagi 6.691.207 juta siswa PAUD melalui dua tahap penyaluran.
Pada tahap pertama, total penerima BOP PAUD sebanyak 182.559 lembaga. Namun, hanya satu kabupaten yang belum tersalurkan dana BOP PAUD nya yakni Kabupaten Manokwari Selatan.
"Ini terjadi karena Kabupaten Manokwari Selatan belum menyampaikan laporan penggunaan dana BOP PAUD pada 2018," ungkapnya.
Selanjutnya, rekapitulasi pencairan BOP PAUD tahap satu ke lembaga yakni 86 persen atau 443 kabupaten/kota. Sementara, yang belum cair yakni 14 persen atau 71 kabupaten/kota.
"Saya meminta dinas pendidikan segera melaporkan penggunaan dana BOP PAUD maupun Kesetaraan pada tahap satu karena batas 'cut off' pada 30 September 2020," tegasnya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri mengatakan, bahwa laporan penggunaan dana BOP PAUD maupun Kesetaraan pada tahap satu sifatnya wajib. Sebab, itu akan menjadi persyaratan agar dana BOP PAUD dan Kesetaraan tahap dua tersebut dapat tersalurkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: