BOP PAUD Boleh Digunakan untuk Membayar Honor Guru

BOP PAUD Boleh Digunakan untuk Membayar Honor Guru

"Pada tahap kedua ini diperlukan konfirmasi data dan pelaporan tahap pertama, jika belum maka BOP PAUD dan Kesetaraan tahap kedua tidak bisa dicairkan," kata Jumeri.

Berdasarkan catata Kemendikbud, hingga Senin (21/9), satuan PAUD yang sudah melakukan sinkronisasi data sebanyak 145.124 peserta didik atau sekitar 81 persen. Sementara targetnya, adalah 204.284 peserta didik.

Sedangkan pendidikan kesetaraan, data yang sudah dilakukan sinkronisasi adalah sebanyak 6.054 peserta didik atau masih kurang dari 60 persen. Targetnya, adalah sebanyak 10.328 peserta didik pendidikan kesetaraan.

"Mohon perhatiannya bagi satuan pendidikan baik PAUD maupun pendidikan kesetaraan untuk segera melakukan sinkronisasi," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Jumeri, jumlah daerah yang sudah melaporkan BOP PAUD tahap satu sebanyak 349 dari 514 kabupaten/kota. Adapun yang sudah melaporkan BOP Kesetaraan tahap satu sebanyak 314 dari 514 kabupaten/kota atau 61,68 persen.

"Kami ingatkan batas laporan tahap satu pada 30 September 2020. Untuk itu kami meminta daerah yang menerima BOP PAUD dan Kesetaraan untuk segera melaporkan laporan pada tahap satu," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: