30 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan, 30 Lainnya Segera Menyusul

30 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan, 30 Lainnya Segera Menyusul

60 Napi Penghuni Baru Nusakambangan

///Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Kaburnya Cai Changpan//

Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah menjadi pintu terakhir bagi 60 narapidana yang diklaim sebagai bandar narkoba. Tatal 60 orang yang dikirim dengan pengamanan ketat itu dibagi menjadi beberapa tahap pengiriman.

”Hari ini 30 orang yang dikirim ke sana (Lapas Nusakambangan, Red). Artinya total keseluruhan ada 60 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Dengan rician 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Rabu (23/9) kemarin.

Nah, selain ke Nusakambangan, ada 30 narapidana lainnya dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten. ”Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” terangnya.

Ditambahkan Rika pemindahan yang dilakukan pada merupakan wujud komitmen jajaran Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM dalam perang terhadap narkoba.

Selain itu, katanya, kegiatan ini juga sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban di dalam lapas.

Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa sebelumnya Ditjenpas juga telah memindahkan lebih dari 300 narapidana bandar narkoba ke Lapas di Nusakambangan yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum ini.

Para narapidana tersebut berasal dari sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat. ”Kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu,” terang Rika.

Dalam kesempatan itu, Rika juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Ditjenpas tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (fin/zul/ful)

Sumber: