50 Ribu Dolar AS Jatah Anita Kolopaking Ditilep Jaksa Pinangki, Uang Apa?

50 Ribu Dolar AS Jatah Anita Kolopaking Ditilep Jaksa Pinangki, Uang Apa?

Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9) sudah memasuki sidang perdana. 

Saat membacakan dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan jika Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menilap jatah uang untuk pengacara Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS. 

Seharusnya, kata jaksa penuntut, Anita mendapat bagian 100 dolar AS dari 500 dolar AS sebagai uang komitmen dari Djoko Tjandra yang diterima oleh Andi Irfan Jaya sebagai upaya kepengurusan fatwa MA. 

“Bahwa terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) menerima pemberian uang (dari Djoko Tjandra) sebesar 500 dolar AS, yang sebagian besarnya 100 dolar AS untuk Anita Kolopaking. Namun pada kenyataanya hanya diberikan 50 ribu dolar AS,” kata jaksa dalam dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9) dikutip dari RMOL. 

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Pinangki dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (rmol.id/ima)

Sumber: