Korban Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soeta Bisa Jadi Lebih dari Seorang

Korban Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soeta Bisa Jadi Lebih dari Seorang

Polisi resmi menetapkan EFY, petugas medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap LHI, di Bandara Soekarno-Hatta menjadi tersangka.

tak tanggung-tanggung, EFY dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni kasus penipuan dan pemerasan. Kepastian itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (23/9).

“Iya benar ditetapkan menjadi tersangka terkait penipuan dan pemerasan. Untuk kasus pelecehannya, tim masih terus selidiki,” ujar Alex.

Alex mengatakan, terkait pelecehan yang dialami LHI, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Selain itu, juga menghimpun keterangan para saksi serta ahli.

Alex menambahkan timnya juga sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali. Itu dilakukan untuk mencari bukti pidana pelecehan tersebut.

“Untuk penambahan alat bukti, pembuktian dugaan tindak pidana pelecehanya kita membutuhkan bantuan petugas P2TP2A untuk membuktikan paling tidak bahwa si korban ini traumatik,” ungkapnya.

Kendati demikian, Alex tak menyebut hasil penyelidikan dimaksud. “Hasil pemeriksaannya masih berjalan prosesnya di P2TP2A,” jelasnya.

Alex menambahkan, terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, korban yang melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta baru satu. Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah kasus ini selesai.

“Sementara yang melapor baru satu orang yang merasa telah dilecehkan dan diperas,” terangnya.

Akan tetapi, sambung Alex, pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa aksi EFY bukan saja dilakuan pada LHI saja. “Kemungkinan ada korban lainnya,” tandasnya. (pojoksatu/zul)

Sumber: