Dua ABG Nekat Bongkar Kuburan Agar Bisa Kuasai Ilmu Menghilang

Dua ABG Nekat Bongkar Kuburan Agar Bisa Kuasai Ilmu Menghilang

Aksi dua anak baru gede, RS (17) dan RE (18), warga Dusun Muntei KM 8 Desa Betu Monga Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai tergolong nekat. Kedua ABG yang mulai beranjak remaja membongkar kuburan salah seorang warga, Minggu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kuburan yang dibongkar adalah makam atas nama Parmenas, warga setempat. Beruntung aksi yang tak lazim dua remaja itu diketahui warga, yang kemudian memberitahukannya kepada pihak keluarga pemilik makam.

Belakangan diketahui, niat mereka membongkar kuburan Parmenas adalah untuk memenuhi syarat ritual ilmu menghilang yang keduanya pelajari. Merasa tak senang atas tingkah laku kedua remaja itu, pihak keluarga melaporkanya ke Polsek Sikakap, Minggu (20/9) sore.

Kapolsek Sikakap AKP Tirto EdhI, Senin (21/9), membenarkan laporan keluarga pemilik makam tersebut. Laporan itu teregistrasi dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/29/K/IX/2020/ Polsek Sikakap. 

"Benar, istri almarhum Parmenas berinisial W (45) datang ke Polsek Sikakap sekitar pukul 17.45 WIB melaporkan telah terjadi pembongkaran dan pengrusakan makam milik suaminya, Minggu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek seperti yang dikutip dari pionir. 

Dijelaskan Kapolsek, atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sikakap lalu mendatangi rumah RS dan RE, Senin (21/9) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB untuk melakukan penangkapan dan penahanan keduanya. 

Tirto Edhi memaparkan kejadian itu terungkap karena kecurigaan masyarakat Dusun Muntei KM 8 terhadap tingkah laku kedua pelaku. Saat itu, mereka kedapatan sedang membersihkan cangkul, usai melakukan pembongkaran dan pengrusakan makam Parmenas. 

"Warga yang melihat RS dan RE langsung menghentikan dan menanyakan siapa yang melakukan pembongkaran dan pengrusakan makam. Mendapatkan pertanyaan itu, RS dan RE pun langsung mengakui perbuatannya," ujar Tirto Edhi. 

Saat diperiksa di Polsek Sikakap, RS dan RE didampingi Kepala Dusun Muntei KM 8. Dari pemeriksaan terungkap tujuan RS dan RE membongkar dan merusak kuburan adalah untuk mengambil tulang kelingking mayat, agar bisa menghilang.  

Hanya saja sebelum niat mereka terwujud, peti jenazah milik Parmenas pecah. Melihat tengkorak Parmenas, keduanya ketakutan dan menghentikan perbuatannya itu. 

"Kedua tersangka sekarang sudah berada di Polsek Sikakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai Pasal 53 jo 363 jo 406 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Pengrusakan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Tirto Edhi. (pionir/zul)

Sumber: