Anak Dibunuh karena Tak Bisa Ikuti Pembelajaran Online, Kemendikbud Harus Lebih Serius Jalankan PJJ

Anak Dibunuh karena Tak Bisa Ikuti Pembelajaran Online, Kemendikbud Harus Lebih Serius Jalankan PJJ

"Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama. Hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban atau orang terdekat korban," kata Retno.

Menurut Retno, dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3 kali lebih berat.

"Dalam kasus ini tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," ujarnya.

Menurut Retno, PJJ memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah. Sehingga sudah menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak saat belajar dari rumah, terlebih di saat pandemi cobvid-19.

"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," terangnya.

Untuk itu, kata Retno, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi covid 19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.

"Kalau saat tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalgi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Retno, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban.

"KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum. Selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban," pungkasnya.

Dapat diketahui, seorang anak berusia 8 tahun tewas akibat mengalami kekerasan yang dilakukan orang tua kandungnya LH (26) di Lebak, Banten, Kota Tangerang.

Anak tersebut meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan beberapa pukulan karena anak sulit diajarkan saat belajar daring (online). Kepada penyidik LH mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online.

Korban yang duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD) saat kesulitan mengerjakan tugas sekolah yang diberikan gurunya secara online. Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anak kandung mereka di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Lebak, Banten. (der/zul/fin)

Sumber: