Bukan Prank, Pemerintah Janji Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bulan Ini

Bukan Prank, Pemerintah Janji Percepat Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bulan Ini

Pemerintah berjanji akan mempercepat pencairan program bantuan subsidi gaji bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 pada bulan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pada batch pertama bantuan subsidi gaji sudah terealisasi untuk 2,5 juta. Sedangkan batch kedua sebanyak 3 juta penerima, dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta.

"Pada batch pertama sudah terealisasi untuk 2,5 juta dan batch kedua sebanyak 3 juta penerima, dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta penerima," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (5/9).

Airlangga menuturkan, hasil monitoring dan evaluasi program-program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan cukup bagus. Dua program yang paling akhir diluncurkan, yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 24 Agustus 2020 dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah di 27 Agustus 2020 berjalan sangat baik.

"Program BPUM per hari ini telah disalurkan sebesar Rp13,4 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 5,59 juta Pelaku Usaha Mikro. Kalau dilihat per Provinsi, yang paling banyak adalah di Jawa Barat sebesar 1,14 juta pelaku usaha mikro," terangnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyatakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk batch 2 cair minggu ini.

"Untuk batch kedua dibayarkan minggu ini. Ada 3 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada batch kedua tersebut," ujar Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

Agus menyebutkan, bahwa sudah ada 5,5 juta pekerja yang menerima subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

"Minggu depan kami juga akan bayarkan kepada 3 juta pekerja yang telah mendaftar atau untuk batch ketiga. Jadi setiap Minggu kami akan tranfer BLT pekerja," tuturnya.

Dengan akan dibayarkan batch ketiga itu, kata Agus, maka sudah ada 8 jutaan pekerja yang mendapatkan subsidi gaji. "Kami lakukan secara bertahap berhati-hati menvalidasi data pekerja tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Agus menyebutkan bahwa pihaknya telah mencoret sebanyak 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta.

"Ada 1,6 juta pekerja calon calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta yang kami coret karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020." jelasnya.

Agus mengungkpakan, bahwa dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Padahal, pekerja penerima subsidi gaji Rp2,4 juta hanya berpenghasilan dari suatu perusahan di bawah Rp5 juta.

"Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memiliki gaji Rp5 juta," ujarnya.

Sumber: