Tak Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Dianggap Belum Serius Siapkan Pilkada Serentak 2020
Bawaslu menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum serius mempersiapkan pelaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Dari hasil pengawasan Bawasu pada simulasi pemungutan suara yang kedua yang diadakan oleh KPU RI di Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/8), ditemukan beberapa catatan kesalahan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan prosedur pemungutan suara yang tak sesuai.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar yang didampingi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Indramayu yang mengikuti kegiatan kegiatan simulasi ini menyayangkan masih banyaknya kesalahan. "Hal ini menurutnya bisa memicu penambahan penyebaran COVID -19 sekaligus mendegradasi harapan terciptanya pemilihan yang berkualitas," kata Fritz, Sabtu (29/8).
Dia menyebutkan, kehadiran jajaran Bawaslu dalam kegiatan simulai kedua ini guna memastikan pelaksanaan berjalan lebih baik dibandingkan simulasi pertama. Hanya saja masih banyak kesalahan pada simulasi pertama yang masih terulang.
“Catatan kami menunjukkan masih banyak kesalahan yang terulang,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI tersebut.
Bawaslu mencatat, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan simulasi pemungutan suara kedua, sanitasi tempat pencucian tangan berada terlalu jauh dari pintu masuk TPS.
Petugas hanya sesekali saja mengarahkan pemilih yang akan memilih untuk mencuci tangan sebelum memasuki antrian di luar TPS. Sehingga tidak semua pemilih yang akan mengantri telah mencuci tangannya.
Selanjutnya, meja, bilik, dan kotak suara cukup aksesibel untuk pemilih dengan kursi roda. Penempatan bilik suara khusus untuk pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius diletakkan di dalam TPS sejajar dengan bilik suara lain. Hanya diberi jarak sekitar 1,5 meter.
Layout antrian pemilih di luar TPS dengan ketentuan jarak minimal 1 meter antar pemilih diterapkan, namun tidak diawasi. Pemilih terkadang berkerumun meskipun telah diberi ketentuan jarak 1 meter.
"Selain itu, masih terdapat pemilih yang membawa anak-anak ke TPS. Anaknya ditinggal di pintu masuk TPS," terangnya.
Fritz melanjutkan, pada awal pelaksanaan simulasi pemungutan masih ditemukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) lengkap. Seharusnya NIK diberi tanda bintang di 4 atau 5 angka terakhir.
Tidak ada prosedur/tata cara pencoblosan yang ditempel di papan pengumuman di luar TPS. Sebaiknya KPU menempelkan tata cara/prosedur pencoblosan di papan pengumuman di luar TPS.
“Pemberian atau pemakaian sarung tangan direncanakan dengan dua opsi. Pertama, sarung tangan diberikan pada saat pemilih akan diberi surat suara. Kedua, sarung tangan diberikan pada saat penyerahan identitas pemilih. Kedua opsi ini masih rentan terhadap penularan virus melalui benda. Sarung tangan sebaiknya diberikan saat pemilih berada dalam antrian sebelum masuk TPS dan pastikan pemilih telah mencuci tangan,” paparnya.
Ia melanjutkan, sarung tangan yang digunakan untuk pemilih masih berupa sarung tangan plastik. Pemakaian sarung tangan plastik cukup memakan waktu. Berdasarkan simulasi kali ini paling cepat 15 detik, paling lama 40 detik. Sarung tangan plastik juga rentan rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: