Berwenang Ambil Kasus Jaksa Pinangki, KPK Berharap Kejaksaan Agung Berinisiatif Melimpahkan

Berwenang Ambil Kasus Jaksa Pinangki, KPK Berharap Kejaksaan Agung Berinisiatif Melimpahkan

Kendati memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berharap Kejaksaan Agung yang memiliki inisiatif untuk melimpahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada lembaga antirasuah tersebut.

Hal ini seperti dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (28/8). Nawawi mengatakan, Kejaksaan Agung selayaknya berinisiatif melimpahkan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki ke KPK agar penanganannya lebih objektif. 

Meski demikian, ia menyatakan bukan berarti KPK akan mengambil alih kasus tersebut. Walau sejatinya KPK berwenang melakukannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

“Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau ‘menyerahkan’ sendiri penanganan perkaranya kepada KPK,” ujar Nawawi dikutip dari Fin.

Nawawi menilai, inisiatif tersebut baik untuk menumbuhkan semangat integritas antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi. Selain itu, menurutnya, hal itu juga diyakini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum terutama dalam penanganan perkara skandal pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

“Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud,” kata dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Joko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Joko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. (fin/ima)

Sumber: