Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bisa Dilakukan Berbarengan SD sampai SMA

Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bisa Dilakukan Berbarengan SD sampai SMA

Evy menjelaskan, bahwa Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muda di sekolah secara bertahap dengan beberapa pembatasan. Di antaranya, setiap kelas hanya diisi 30 sampai 50 persen dari kapasitas standar kelas.

"Di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, setiap kelas yang sesuai standar awal bisa diisi 28 hingga 36 peserta didik kini hanya bisa diisi18 peserta didik," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: