Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bisa Dilakukan Berbarengan SD sampai SMA

Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Bisa Dilakukan Berbarengan SD sampai SMA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa pembukaan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning dapat dilakukan mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai berdasarkan dengan SKB Empat Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2020.

"Terdapat perbedaan dengan SKB yang ditandatangani sebelumnya, yang mana pembukaan sekolah dapat dimulai dari jenjang SD," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/8).

Jumeri menjelaskan, jika sebelumnya pembukaan SD dilakukan dua bulan setelah pembukaan sekolah jenjang SMP dan SMA. Sementara untuk jenjang PAUD, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Namun, pada penyesuaian SKB Empat Menteri yang baru, pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada jenjang tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendikbud melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui oleh pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik.

"Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tegasnya.

Jumeri mengatakan, pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya juga meminta, kepala dinas tidak boleh hanya sekadar mengeluarkan edaran sebelum semuanya dapat dipastikan aman.

"Semua satuan pendidikan harus mengajukan izin. Kemudian, permohonan izin itu divalidasi dan diverifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan siap melaksanakan layanan tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan untuk melindungi guru, peserta didik, dan keluarga sekolah," tuturnya.

Pada saat sekolah dibuka, kata Jumeri, peserta didik tidak bisa masuk sekaligus dan harus secara bergantian. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas kini dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran, rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan," terangnya.

"Begitu juga jam belajarnya hanya sekitar empat jam, jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengimbau, meski pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah di daerah dalam zona hijau dan zona kuning dalam peta risiko penularan Covid-19. Namun, syaratnya harus ada persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

"Persyaratan terakhir adalah adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Evy.

Sumber: