Fasilitator Pemberangkatan ke Suriah, 15 Terduga Teroris JAD Ditangkap

Fasilitator Pemberangkatan ke Suriah, 15 Terduga Teroris JAD Ditangkap

Pengamat hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi meminta masyarakat mampu mengawasi orang-orang mencurigakan. Dan jangan takut untuk melapor ke polisi.

"Sebab merencanakan perbuatan teror adalah sama dengan melakukan teror sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15/2013 termasuk memiliki bahan yang dapat menjadi sarana teror," katanya.

Menurutnya, teroris sulit diberantas karena mereka bekerja dengan sistem sel. Selain sangat tertutup dengan lingkungannya, namun eksklusif, dan bergerak.

"Pemidanaan kepada pelaku teror tidak bisa dilakukan dengan model pemenjaraan biasa berupa pidana perampasan kemerdekaan, tetapi harus disertai dengan program deradikalisasi, yaitu mengubah cara pandang mereka tentang negara dan agama," katanya.

Selagi pemahaman mereka tetap pada pendirian semula, maka hasrat untuk melakukan perlawanan akan tetap ada. Senjata bisa dilumpuhkan dengan kekuatan senjata yang lebih kuat, dan negara tidak mungkin kalah, tetapi cara pandang dan ide akan tetap jadi api dalam sekam. (gw/zul/fin)

Sumber: