Catut Nama Menteri dan Anggota DPR, Empat Napi Tipu Korbannya Rp332 Juta

Catut Nama Menteri dan Anggota DPR, Empat Napi Tipu Korbannya Rp332 Juta

"Motif yang mereka lakukan adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga para terpidana tersebut," ucap Slamet.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri Okto Dorinus Manik mengatakan kasus penipuan tersebut diketahui pada Juni. Saat itu KBRI Ottawa menemukan adanya dugaan penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan Menlu Retno Marsudi.

"Setelah itu kami menyampaikan ke seluruh perwakilan untuk waspada terhadap penyalahgunaan dan penipuan atas nama Menteri Luar Negeri ataupun pejabat lainnya di seluruh perwakilan dan mengimbau masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri untuk waspada," ujarnya.

Menurut Okto, pihaknyanya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pihaknya dengan Bareskrim Polri sehingga kasus penipuan tersebut dapat terungkap.

"Dari Ibu Menlu menyampaikan apresiasi sehingga kasus penipuan ini sudah terungkap dan ditangkap pelakunya, dan kami sekali lagi memberikan apresiasi tinggi buat Bareskrim dan jajarannya," ujarnya. (gw/zul/fin)

Sumber: