Pemkab Tegal Serahkan KUPA dan PPAS Tahun 2020, Lewat Rapat Paripurna

Pemkab Tegal Serahkan KUPA dan PPAS Tahun 2020, Lewat Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020. 

Kegiatan rapat paripurna ini juga berbarengan dengan penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2019, dan Pengambilan Keputusan Terhadap dua Raperda. Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Tegal Umi Azizah, Ketua DPRD Agus Salim dan para wakil, Rustoyo, Rudi Indrayani serta Agus Solichin, anggota dewan dan kepala OPD se Kabupaten Tegal.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Jumat (7/8) mengatakan, pertama Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Serta paripurna penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2020. 

"Rapat paripurna kali ini selain soal KUAS dan PPAS tahun anggaran 2020 juga penetapan dua Raperda menjadi Perda," katanya.
 
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, saat pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal memasuki Tri Wulan I Tahun 2020. Saat ini, secara nasional mengalami kejadian luar biasa yaitu dilanda pandemi Covid-19. Presiden menetapkan pandemi tersebut sebagai bencana nasional dengan dikeluarkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-019) sebagai bencana nasional pada tanggal 13 April 2020. 

Dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penangganan pandemik Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Selain itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

"Pemkab Tegal telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial," ucapnya.

Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal sampai bulan Juni Tahun 2020, lanjut Umi Azizah, juga perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020, maka Pemkab Tegal melakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal sampai bulan Juni 2020 yang tidak sesuai  dengan asumsi-asumsi dalam kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tegal tahun 2020 meliputi penyesuaian terhadap penetapan dana transfer yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah dan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, penyesuaian Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2020, penyesuaian sasaran dan hasil yang harus dicapai, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan adanya permasalahan aktual yang berkembang serta adanya penjadwalan ulang beberapa kegiatan. 

Selanjutnya, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2020 menjadi Rp2.644.906.979.000 dari Rp2.875.037.755.000 atau mengalami penurunan sebesar  Rp230.130.776.000. Kebijakan belanja, untuk belanja tidak langsung bertambah Rp19.193.515.000 menjadi Rp1.698.939.824.000 dari semula Rp1.680.746.309.000, sedangkan untuk belanja langsung berkurang Rp192.008.908.000 dari semula Rp1.211.058.944.000 menjadi Rp1.019.050.036.000. 

Hal ini karena untuk setiap OPD agar menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Tengah serta dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.

Di samping itu, kebijakan pembiayaan, terutama untuk penerimaan pembiayaan dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) lebih besar Rp58.164.383.000 dari penetapan APBD 2020 Rp30.767.497.000 sehingga menjadi Rp88.931.881.000. Sedangkan pengeluaran pembiayaan dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah lebih besar Rp1.849.000.000 dari penetapan APBD 2020 Rp14.000.000.000 sehingga menjadi Rp15.849.000.000. (adv/guh/ima)

Sumber: