Pemerintah Daerah Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Pemerintah Daerah Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional

Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Termasuk pemerintah daerah (pemda), di mana bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus prastowo mengatakan, bahwa mengatakan peran pemda sangat signifikan dalam pemulihan ekonomi akibat terdampak Covid-19. “Pemda berperan signifikan karena penciptaan prakondisi atau prasyarat memulai ekonomi yang efektif itu ada di pemda,” katanya dalam video daring, kemarin (6/8).

Terkait hal ini, pemerintah pusat mengalokasikan pos untuk belanja sektoral dan pemda dengan pagu anggaran mencapai Rp106 triliun. Alokasi untuk pemda di antara Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi Rp5 triliun, cadangan Dana Alokasi Fisik (DAK) Rp8,7 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp10 triliun, dan cadangan perluasan Rp58,87 triliun.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah mengalokasikan untuk sektor pariwisata sebesar Rp3,8 triliun, insentif perumahan Rp1,3 triliun, serta program padat karya kementerian dan lembaga Rp18,44 triliun. “Karenanya, pemda harus bisa lebih proaktif dalam kontek PEN. Karena alokasi ke pemda itu tidak sedikit," ujarnya.

Pemda juga, kata dia, soal dukungan bagi UMKM sangat penting seperti dalam pendataan. Dengan pendataan itu pemberian insentif menjadi lebih tepat sasaran dengan alokasi yang ada.

“Pemda juga bisa bantu UMKM untuk akses kredit baik ke BPD dan lembaga pembiayaan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu bantuan pemda untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Karenanya, bagian dari program PEN adalah pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pemerintah sendiri telah mengalokasikan total dana sebesar Rp695,2 triliun.

Khusus dukungan untuk pemda, dana yang dialokasikan mencapai Rp23,7 triliun yang terdiri dari DID Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 Triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 Triliun.

Sementara untuk penyediaan fasilitas Pinjaman PEN bagi pemda adalah sebesar Rp10 triliun. "Kita ingin bekerja erat dengan pemda untuk mengembalikan dan membangun kembali kegiatan ekonominya," tukasnya.

Soal kebijakan pinjaman pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Adapun pengelolaan dana ini oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu.

Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian realisasi Program PEN mencapai sekitar 22,4 persen dari total anggaran Rp 695,2 triliun.

Khusus untuk pos sektoral dan pemda, dari pagu Rp106 triliun yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp33,4 triliun dan sudah terealisasi Rp7,4 triliun atau baru 6,99 persen. (din/zul/fin)

Sumber: