KPK Belum Optimal Tangani TPPU dan Korupsi Korporasi

KPK Belum Optimal Tangani TPPU dan Korupsi Korporasi

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di bidang korporasi dinilai belum optimal. Dua bidang ini menjadi perhatian serius lantaran upaya pengusutannya masih minim.

Pakar hukum perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, berdasarkan catatan 2019, KPK hanya sedikit lebih baik dalam menangani TPPU dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.

"KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira. Polisi, jaksa, saya kira tidak sampai 10 kasus ya. Jadi sedikit sekali," ujar Yunus dalam diskusi webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara', Kamis (6/8).

Menurut Yunus, hal itu berdampak pada minimnya upaya pengembalian aset (asset recovery) milik negara yang digerogoti melalui kasus TPPU dan korupsi di bidang korporasi. Ia menuturkan, asset recovery tidak dapat berjalan maksimal jika tidak diawali dengan penelusuran aliran uang yang minim.

Menurut pandangan Yunus, minimnya penegakan kasus TPPU dan kejahatan korporasi disebabkan oleh kesulitan aparat penegak hukum dalam melengkapi pembuktian.

"Mudah-mudahan Ketua (KPK) yang baru Pak Firli Bahuri dan komitmennya makin gencar kejar korporasi dan penerapan UU TPPU juga," tutur Yunus.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui penanganan TPPU dan pengusutan tindak pidana korupsi yang menjerat korporasi.

"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi, hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," katanya.

Nawawi menuturkan, KPK telah menjerat sedikitnya enam korporasi sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dua di antaranya, telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap. "Seperti PT DGI atau PT NKE dalam kasus tindak pidana korupsi dan PT Trada dalam perkara TPPU," katanya.

Nawawi memastikan lembaga antikorupsi bakal terus membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum di dunia internasional. Sejak 2011, Nawawi menyatakan pihaknya telah menangani kasus korupsi lintas negara seperti suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina atau lebih dikenal dengan kasus Innospec.

"Dalam perkara ini, KPK telah melakukan kerja sama penyidikan dengan SFO (Serious Fraud Office) Inggris. Kerja sama penyidikan ini turut melibatkan yuridiksi negara lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat," ungkap Nawawi.

Kemudian, kata dia, KPK juga terus melanjutkan penanganan korupsi lintas negara dengan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Department of Justice (USDOJ) dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

"KPK memang harus bekerja sama dengan lembaga di Amerika tersebut karena banyak bukti yang harus didapatkan oleh KPK dengan mengumpulkannya di Amerika," katanya.

Sumber: