Tidak Terima Dituduh Sebarkan Hoaks, Hadi Pranoto Siapkan Tuntutan Rp145 Triliun

Tidak Terima Dituduh Sebarkan Hoaks, Hadi Pranoto Siapkan Tuntutan Rp145 Triliun

Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji pada Senin, (3/8). Dia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoaks.

“Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” ucap Muannas Alaidid.

Dikatakan Muannas akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat. Dengan begitu, Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," katanya. "Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," sambungnya. (gwzul//fin)

Sumber: