Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Diskon Rekening dan Abonemen Listrik

Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Diskon Rekening dan Abonemen Listrik

Pemerintah memberikan insentif berupa keringanan tagihan listrik. Rp11,02 triliun disiapkan untuk menstimulus sektor ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, pemerintah mengalokasikan dana total Rp11,02 triliun untuk memberikan stimulus tagihan listrik. Di antaranya dalam bentuk diskon tarif, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban (abonemen).

"Yang kita pertahankan bagaimana roda perekonomian jalan terus. Itu lah gunanya stimulus ke kalangan bisnis dan industri ini," ungkap Rida.

Saat ini pemerintah telah memberikan stimulus tarif listrik dalam pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan golongan sosial, bisnis dan industri hingga Desember 2020.

Adapun golongan pelanggan sosial yang mendapatkan stimulus ini berjumlah 660.535 pelanggan dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp318,39 miliar. Sementara untuk golongan bisnis berjumlah 565.994 pelanggan dengan total anggaran Rp1,34 triliun.

Untuk golongan industri ada 29.377 pelanggan dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp1,40 triliun. Jadi stimulus ini akan dinikmati 1.255.906 pelanggan dengan total anggaran pemerintah untuk stimulus ini sebesar Rp3,070 triliun.

"Kalau kita di Sulsel ada 2.330 pelanggan sektor industri dan 97.332 pelanggan sektor bisnis," ucap Manager Komunikasi PLN UIW Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko.

Selain itu, ada dua insentif listrik lainnya yang telah lebih dulu diberikan pemerintah di sektor lainnya. Berupa diskon tagihan 100 persen bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen bagi golongan rumah tangga 900 VA bersubsidi hingga September 2020.

Lalu, pemberian keringanan tarif listrik bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau untuk pelanggan bisnis kecil daya 450 VA (B1/450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/450 VA). Insentif ini diberikan selama enam bulan dari Mei-Oktober 2020. (tam/iad/zul)

Sumber: