Buka Posko Aduan Bagi Korban, Polisi Kesulitan Kembangkan Kasus Gilang Bungkus.

Buka Posko Aduan Bagi Korban, Polisi Kesulitan Kembangkan Kasus Gilang Bungkus.

Untuk memberikan jalur khusus bagi para korban agar bisa terlindungi dan dirahasiakan identitasnya dalam program perlindungan saksi awal, polisi membuka posko pengaduan bagi korban Gilang Bungkus.

Posko tersebut diberikan bagi korban kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, dilansir dari Antara, Senin (3/8).

Perwira menengah Polri tersebut mengakui pihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini karena terbatasnya saksi dari para korban.

“Kami sudah melakukan kolaborasi dari Unair dengan membuka posko pengaduan. Ada 15 orang yang mengadu tetapi masih sumir karena tidak mencantumkan identitasnya secara jelas,” ucapnya.

Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset tersebut.

Untuk itu, Truno mengimbau para korban untuk segera melapor agar kasus tersebut segera tuntas.

“Terduga masih belum dipanggil karena masih penyelidikan awal. Dengan pengaduan, penyelidikan lebih fokus untuk mengumpulkan alat bukti sehingga kami bisa melakukan penyidikan,” tuturnya. (fin/ima)

Sumber: