Mahfud MD Sebut Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih Lama, Presiden PKS: mari Kawal sama-sama, Bapak Tentu Lebih D
Komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal hukuman Djoko Tjandra diapresiasi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.
Orang Nomor Satu di PKS itu mengaku senang membaca komentar Menko Polhukam Mahfud MD perihal hukuman Djoko Tjandra. Pernyataan Sohibul Iman itu diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (1/8) kemarin.
Dia merespons komentar Mahfud MD yang menyatakan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, bisa dihukum dengan durasi lebih lama dari putusan.
"Saya senang sekali baca komentar anda, Pak @mohmahfudmd, karena anda bagian dari pemerintah. Mari kawal sama-sama. Bapak tentu lebih didengar karena bapak adalah Menko Polhukam," tulis @msi_sohibuliman.
Sohibul juga menyampaikan sebuah pesan sekaligus harapannya kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Gunakanlah kekuasaan yang bapak miliki saat ini dengan sebaik-baiknya untuk selamatkan hukum dan keadilan di NKRI. Rakyat dukung, pak," lanjut Sohibul. Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Djoko Tjandra bisa lebih dari 2 tahun.
"Joko Tjandra (Djoko Tjandra-red) tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun, karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," tulis Mahfud di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).
Mahfud pun membeberkan sejumlah perkara yang membuat Djoko Tjandra bisa dihukum lebih dua tahun. Misalnya terkait dugaan membuat surat palsu dan penyuapan.
"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," pungkas menteri asal Madura ini. (fat/jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: