Hina Ulama dan Umat Islam, Orator saat Aksi Pembakaran Foto Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Siang Ini

Hina Ulama dan Umat Islam, Orator saat Aksi Pembakaran Foto Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Siang Ini

Seseorang yang diduga Budi Djarot akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian, Kamis (30/7) hari ini. Pelaporan ini buntut aksi massa yang diwarnai dengan pembakaran banner bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS).

Salah seorang pengikut HRS yang akan melaporkan aksi itu adalah Teuku Syahrial. Dia akan didampingi oleh Bantuan Hukum Front DPD FPI DKI Jakarta (BHF FPI).

Kuasa hukum Teuku Syahrial, Aziz Yanuar mengatakan, seorang yang diduga Budi Djarot telah mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina ulama dan menyinggung umat Islam.

“Orasi yang diduga dilakukan oleh Budi Djarot yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab yang notabene adalah seorang ulama sungguh sangat menyinggung klien kami dan Umat Islam secara umum,” ujar Aziz Yanuar, Rabu (29/7).

Karena kata Aziz, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia yang terkandung di dalam Pancasila. Sehingga, perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara dijamin oleh konstitusi.

“Sehingga tidak ada satupun manusia yang boleh hidup di bumi pertiwi melakukan diskriminasi dan ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan yang ada di Republik Indonesia,” tegas Aziz.

Berikut perkataan yang diduga disampaikan oleh Budi Djarot saat aksi 27 Juli 2020 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta yang membuat pengikut HRS melaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik. Karena dia sudah mengkhianati negeri ini. Dia tidak menerima kemenangan Pak Jokowi, dan bahkan dia tidak meminta bantuan kepada Pak Jokowi, jadi silahkan saja teman-teman, ini manusia sampah yang tidak boleh ada di sini dan ketika nanti mau pulang kita tolak ramai-ramai”.

Laporan nantinya sambung Aziz, seorang yang diduga Budi Djarot akan dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 16 UU 40/2008 Juncto Pasal 28 UU 19/2016. (sta/rmol/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: