Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Tempat Sampah, TKI Ditangkap di Singapura
Kepolisian Singapura menangkap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), karena diduga meninggalkan bayi yang baru lahir di tempat sampah daur ulang di perumahan pribadi dekat Jalan Upper Payar Lebar, Singapura.
Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (29/7), WNI itu berusia 29 tahun ditangkap pada Rabu 28 Juli. Penangkapan itu terjadi dua hari setelah bayi laki-laki ditemukan di 7 Taman Tai Keng pada Senin malam.
"Perempuan yang ditangkap tersebut diyakini sebagai ibu bayi itu," ujar polisi setempat dalam pernyataannya.
Polisi juga mengatakan, bahwa tidak ada luka yang terlihat pada bayi itu dan kondisinya stabil. Paramedis saat ini telah merawat bayi di tempat kejadian dan dia dibawa ke Rumah Sakit Perempuan dan Anak-Anak 'KK'.
"Melalui investigasi lapangan yang luas dan dengan bantuan gambar dari rekaman CCTV yang disediakan oleh warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas perempuan tersebut. Dia diyakini dengan sengaja telah meninggalkan bayi itu," terang pihak polisi
WNI ini pun langsung diproses secara hukum oleh pihak berwenang setempat. Dia akan didakwa di pengadilan pada Kamis 30 Juli dengan tuduhan pengabaian anak di bawah 12 tahun.
Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda atau keduanya. Polisi hingga saat ini sedang memeriksa identitas ayah bayi itu. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: