Dilarang Nyawer! Hajatan di Brebes Harus Berizin dan Tidak Boleh Salaman

Dilarang Nyawer! Hajatan di Brebes Harus Berizin dan Tidak Boleh Salaman

Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemkab Brebes melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat telah menerapkan simulasi new normal. Sebagai uji coba, tiga obyek wisata yang dikelola pemerintah yang melakukan uji coba pembukaan di antaranya, Pantai Randusanga Indah (Parin), Waduk Malahanyu dan Kaligua. 

"Uji coba sudah dilaksanakan kurang lebih dua pekan dan ini kita akan evaluasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes Diding Setiadi, Senin (27/7).

Dijelaskan, selain membuka simulasi tiga obyek wisata, pemerintah juga telah memperbolehkan acara hajatan, pengajian, hingga hiburan pentas seni organ tunggal. Namun, keramaian harus mendapatkan izin dari polsek setempat.

Selain itu, ada beberapa poin yang harus ditaati. Di antaranya, membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Untuk pentas seni hiburan, budaya dan fotografi. 

"SOP harus tetap dilaksanakan, seperti penggunaan masker, dilarang berpelukan, mengukur suhu, jaga jarak serta cuci tangan dan juga, untuk tuan hajat juga hanya menampung 50 persen dari kapasitas yang ada," jelasnya.

Apabila hajatan digelar di ruang terbuka, harus memerhatikan jarak aman minimal satu meter. Selanjutnya, tamu undangan bisa digunakn pola shift. 

"Untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tuan hajat harus membentuk gugus tugas. Sehingga, tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada," tuturnya.

Bagi pegiat seni dan budaya, protokol kesehatan harus diterapkan. Mulai dari cek suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Untuk hiburan seni musiknya tidak ada saweran, tidak turun ke panggung, izin polsek juga harus ditaati dan juga, untuk hiburan musik luar daerah tidak dulu, utamanya fokus lokal," jelasnya. 

Jika melanggar aturan itu, kata Diding, bisa mendapatkan teguran hingga pembubaran kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang. 

"Aturannya sudah ada di dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk sektor seni dan budaya ataupun pariwisata, yang ingin segera membuka usahanya agar bergabung ke dalam komunitas yang sudah ada. Sehingga informasi bagaimana tata caranya bisa diketahui. Jadi sama-sama harus mengawasi," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: