Harusnya Lakukan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Anak di Bawah Umur Malah Dicabuli

Harusnya Lakukan Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Anak di Bawah Umur Malah Dicabuli

Kelakuan DA sudah benar-benar ngawur. Profesinya sudah bak kedok kebejatannya. Bernaung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA justru dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

Kabar itu terungkap dari pernyataan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Menurutnya, Polda menerima laporan dugaan pencabulan oleh DA pada Kamis (2/7) malam.

”Ya, warga Lampung Timur melaporkan dugaan pencabulan,” ujar Pandra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7) kemarin.

Laporan itu didasari dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial NV (13). Kejadiannya 28 Juni lalu. Dengan pelaku diduga oknum P2TP2A Lampung Timur. “Yang laporan orang tua korban,” ucapnya.

Seketika Polda langsung melakukan tindak lanjut. Korban telah dilakukan pemeriksaan. Dan, terlapor sudah dikantongi identitasnya. “Kita juga sudah melakukan terapi trauma hiling oleh penyidik PPA Polda Lampung,” ungkapnya.

Kini pelaku terancam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 81. Ancamannya pidana maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. “Kena undang-undang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun,” terang Pandra.

Dari informasi yang dihimpun, laporan tersebut bernomor polisi STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT yang ditangani oleh Subdid IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung. (pip/sur/zul)

Sumber: