Lagi Terlilit Hutang Malah Kena Tipu Pengedar Upal yang Ngaku Bisa Gandakan Uang

Lagi Terlilit Hutang Malah Kena Tipu Pengedar Upal yang Ngaku Bisa Gandakan Uang

Malang benar nasib korban ini. Sedang terlilit hutang sebanyak Rp17 juta, dia malah kena tipu Wawan, seorang pengedar uang palsu. Dengan dalih bisa menggandakan uang hingga jutaan rupiah, warga Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang ini lihai memperdaya korban dengan mengganti uang asli ditukar uang palsu.

"Saya cuma bantu teman yang waktu itu punya hutang Rp17 juta. Niatnya cuma nolong,” katanya seperti dikutip dari Pojoksatu.

Wawan terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kendal akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu. Awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban yang nantinya akan diganti dengan uang sebesar Rp10 juta.

Setelah itu, korban membawa uang senilai Rp5 juta dan bersama tersangka menuju Alun-alun Bawang Batang untuk bertemu teman tersangka Agung alias Bambang yang mau membantu.

Kemudian korban menyerahkan uang Rp5 juta kepada tersangka dan memberikan uang tersebut ke Bambang.

Tak berselang lama, Bambang memberikan uang palsu senilai Rp10 juta kepada tersangka.

"Saya ajak korban ketemu dengan Bambang dengan membawa uang Rp5 juta. Saya kasih uang Rp5 juta ke Bambang dan Bambang kasih kembali uang palsu itu Rp10 juta,” tambahnya

Untuk meyakinkan korbannya agar uang palsu tersebut benar-benar asli, tersangka membeli bensin di SPBU dengan upal tersebut dan lolos tidak terdeteksi petugas SPBU.

Aksi mengedarkan uang palsu dengan modus bisa menggandakan uang berakhir setelah sehari kemudian korban curiga dengan uang yang diberikan tersangka.

Saat diperiksa lebih teliti ternyata uang tersebut palsu karena warnanya yang terlalu cerah.

Tersangka pun dibekuk Satuan Reskrim Polres Kendal, dengan barang bukti uang palsu di saku celananya.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya kalau tersangka bisa melipatgandakan uang. Kondisi korban lagi butuh uang jadi ya mudah saja terpedaya,” kata Kapolres Kendal Akbp Ali Wardana.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

"Kami akan kembangkan kasus peredaran upal ini di Kendal. Kami harap masyarakat untuk tetap berhati-hati, lebih teliti dan jangan mudah tertipu orang dengan iming-iming bisa gandakan uang,” tambahnya.

Sumber: