Karyawan Bank Cantik yang Gelapkan Uang Nasabahnya Rp6 Miliar Dijerat Pasal Berlapis

Karyawan Bank Cantik yang Gelapkan Uang Nasabahnya Rp6 Miliar Dijerat Pasal Berlapis

Fb (28), karyawan bank, yang diduga menggelapkan uang nasabahnya hingga Rp6 miliar dijerat dengan pasal berlapis. Meski begitu, kerugian para korban dugaan penipuan wanita cantik itu ditaksir hanya mencapai Rp3,7 miliar.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakapolres Kompol Joko Wicaksono mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara bujuk rayu kepada nasabah. Korban dirayu untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi.

"Para calon korbannya ini diiming-imingi dengan bunga yang cukup tinggi, yakni 10 persen per bulan dan hadiah," katanya.

Menurut Joko, dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar slip setoran, foto copi bilyet deposito berjangka, bilyet berjangka yang diduga palsu senilai Rp300 juta, HP, laptop, dan printer. Sedangkan kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp3,7 Miliar.

"Hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melaporkan dan sudah kita tindaklanjuti," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 378, dan atau 372 dan atau 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4-6 tahun.

Sebelumnya dikabarkan seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai karyawan swasta diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota. Pasalnya, dirinya diduga melakukan penggelapan uang nasabah dari salah satu bank perkreditan di Kota Tegal hingga mencapai miliaran rupiah. (muj/zul)

Sumber: