Ibu Dilaporkan Anaknya Gara-gara Motor Warisan, Polisi Menolak karena Alasan Kemanusiaan
Kalsum, ibu kandung yang dilaporkan anaknya, ke Polres Lombok Tengah akhirnya bisa bernapas lega. Anaknya, Mahsum, bersedia berdamai dengan syarat, sepeda motor yang dibeli dengan harta warisan ayahnya itu harus dikembalikan kepadanya.
Mahsun yang merupakan anak semata wayang itu, ingin melaporkan ibu kandungan, karena sepeda motor itu dibawa secara diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya tanpa ada musyawarah dengan dirinya yang merupakan anak kandungnya.
"Bisa diselesaikan dengan damai, asalkan sepeda motor itu dikembalikan dan ditaruh di sini. Bukan malah diambil diam-diam dan diserahkan kepada saudaranya atau keluarga Ibu saya," ujar Mahsun kepada wartawan, Selasa (30/6) kemarin.
Menurutnya, tindakan Ibu kandungan yang memutuskan mengambil sepeda motor itu tanpa ada musyawarah adalah tindakan semena-mena, karena barang-barang itu adalah harta warisan dari Ayahnya.
"Sepeda motor itu diambil tanpa musyawarah dengan saya, itu makanya saya keberatan dan melaporkan atas dugaan perampasan atau penggelapan," ujarnya.
Karena meskipun dirinya menjual tanah tetap melakukan musyawarah bersama Ibunya, bukan diam-diam. "Saya tidak pernah jual tanah diam-diam, harus ada tanda tangan Ibu saya," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menolak memproses laporan salah seorang anak yang ingin penjarakan Ibu Kandungan sendiri.
Persoalan itu dipicu gara-gara sepeda motor yang dibeli dari harta warisan itu dikuasai oleh ibu kandung. "Laporan anak yang ingin pidanakan ibu kandung itu kami tolak, karena ibu sendiri soalnya dan sudah tua," ujar AKP Priyo.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah menyarankan kepada anak itu untuk berpikir lebih jernih dan menyelesaikan dengan baik, karena apa yang dilakukan itu adalah perbuatan sangat terhina.
"Kami bukan anak durhaka, saya melepas jabatan sebagai Polisi. Saya sebagai muslim membela ibu ini," ujar AKP Priyo. "Kami mengecam anda anak durhaka, karma tetap berlaku bos. Kami tidak akan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan itu berawal gara-gara sepeda motor yang dibeli dengan uang warisan jual tanah Rp200 juta dari almarhum Ayahnya. Kemudian anak itu memberikan uang Rp15 Juta kepada Ibunya dan digunakan untuk membeli sepeda motor atas nama anak tersebut.
Setelah itu cucunya menikah, sepeda motor itu diambil ibunya dan digunakan oleh saudara ibunya. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: