Buronan Makelar Tanah Ditangkap KPK, Jangan sampai Lepas Lagi Bos...

Buronan Makelar Tanah Ditangkap KPK, Jangan sampai Lepas Lagi Bos...

Dadang Suganda (DSG), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung Tahun 2012-2013, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6). Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Dadang Suganda (DSG) akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Kavling 4, Jakarta. Penahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Jawa Barat Tahun 2012-2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG selama 20 hari terhitung sejak 30 Juni sampai dengan 19 Juli mendatang di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Namun, sebelum ditempatkan di Rutan Cabang KPK Kavling 4, Dadang akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. "Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar Lili.

Dikatakan Lili, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dia diduga membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada Pemerintah Kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.

Dadang diduga menguntungkan diri sendiri mencapai Rp30 miliar. "Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemrintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

"Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Lili.

Kasus ini berawal pada 2011. Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada melakukan pengadaan tanah untuk RTH. Anggaran diusulkan sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi di tahun 2012.

Namun, pada proses di Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, anggota dewan meminta penambahan anggaran. Anggota dewan mengusulkan Rp57,21 miliar pada APBD Murni 2012.

Lokasi lahan yang akan dibebaskan telah disiapkan sebelumnya dari warga sebagai pemilik tanah. Diduga upaya dilakukan agar beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Namun, pada September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan pada akhirnya mencapai Rp115,22 miliar. Anggaran untuk 210 bidang tanah di tujuh kecamatan.

Pembelian lahan diduga menggunakan jasa orang ketiga, yaitu Kader Slamet, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Dadang Suganda. KPK telah memeriksa 20 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: