Kepergok Kakeknya Tiduran Berdua di Kebun Sawit, Pemerkosa sang Cucu Lari

Kepergok Kakeknya Tiduran Berdua di Kebun Sawit, Pemerkosa sang Cucu Lari

Lantaran dilaporkan keluarga korban sebut saja Mel (14), seorang pemuda berinisial RS (20) ditangkap polisi. Remaja asal Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh itu harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

"Tersangka RS kami tangkap setelah kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Senin (29/6) malam.

Terungkapnya kasus tersebut, kata AKP Fadillah, setelah kakek korban berinisial CM, mendapati cucunya sedang berdua-duaan dan tidur di atas tanah dengan pelaku RS.

Kemudian kakek korban menghampiri keduanya, tetapi pelaku RS langsung melarikan diri. Sedangkan korban Mel ditinggalkan begitu saja di lokasi kebun kelapa sawit.

Setibanya di rumah, kata AKP Fadillah, korban kemudian mengaku jika RS telah menyetubuhinya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban pun kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Nagan Raya, agar perkara tersebut ditangani secara hukum.

"Pelaku diamankan di sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya," ujar AKP Fadillah.

Ditambahkan AKP Fadillah, pelaku RS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, tuturnya. (antara/zul)

Sumber: