Jaksa Agung: Jika Tuntutan Jaksa Tak Seimbang dengan Putusan Hakim, Pastikan Ada 'Sesuatu'

Jaksa Agung: Jika Tuntutan Jaksa Tak Seimbang dengan Putusan Hakim, Pastikan Ada 'Sesuatu'

Tuntutan setahun penjara bagi dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan akan dievaluasi. Tuntuntan yang diberikan jaksa harus sesuai dengan fakt-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

"Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/6) kemarin.

Dia mengatakan jika nantinya tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim di Pengadilan, dipastikan ada 'sesuatu' di dalam penuntutan Jaksa. Tidak hanya itu, Burhanuddin juga memastikan akan ada evaluasi pada Jaksa yang melakukan penuntutan kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang telah mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.

"Tapi nanti kalau ada keseimbangan (balance), artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan hakim," katanya.

Hal tersebut dikatakan Burhanuddin untuk merespon pertanyaan anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Politisi Partai Nasdem itu mengkritisi tuntutan setahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.

"Saya ikuti isi rekuisitor, sepanjang pengalaman saya menjadi lawyer sebelum cuti memang alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," jelasnya.

Taufik menilai jika keanehan semacam ini terus terjadi, bukan tak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhiyaksa akan menurun. Sehingga, dia meminta Burhanuddin menjelaskan hasil tuntutan tersebut.

"Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni," tegas dia.

Terpisah, Eddy Purwatmo, pengacara dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis setuju dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana 1 tahun kepada kedua terdakwa.

"Karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa, tapi juga pelajaran kepada masyarakat," ungkapnya saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6). (gw/zul/fin)

Sumber: