Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Bupati Tegal Monitoring Pembayaran THR
Bupati Tegal saat melakukan monitoring pemberian THR bagi pekerja pabrik--
MARGASARI, radartegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman melakukan monitoring langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah ke sejumlah perusahaan di Kecamatan Margasari, Senin, 16 Maret 2026. Itu, dilakukan guna memastikan hak dan kewajiban pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari. Kunjungan diawali di PT Adonia dan dilanjutkan ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah daerah. Terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
“Dalam rangka monitoring THR terkait hak dan kewajiban pekerja, saya yakin PT Adonia sudah memenuhi hak dan kewajibannya kepada karyawan. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa THR sudah tersalurkan,” ujarnya saat tinjauan di PT Adonia.
BACA JUGA: Gerakan Santri Menulis ke-32: Bupati Tegal Dorong Santri Jadi Kreator Konten Positif
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Utamanya, menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Supriyadi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan. Agar membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menyebarkan imbauan sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja agar pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujarnya saat peninjauan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di sana ditegaskan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
BACA JUGA: Sah! Bupati Tegal Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Formal Jadi Rp2 Juta di 2026
BACA JUGA: Songsong Idul Fitri 2026, Bupati Tegal Minta Pengamanan dan Pelayanan Publik Dioptimalkan
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




