Kasus Pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Viral, Korban Ternyata Lebih dari Satu Orang

Kasus Pencabulan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Bandung Viral, Korban Ternyata Lebih dari Satu Orang

DITANGKAP- Dokter residen yang diduga menjadi pelaku pencabulan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.-Tangkapan Layar-Facebook

Dijelaskannya, modus yang dipakai diduga dokter cabul ini sama terhadap korban FH, yakni mengambil sampel darah dan korban dibius.

"Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban," jelasnya.

Diterangkannya, sejauh ini pihaknya baru memeriksa satu terduga pelaku pemerkosaan, yakni PA, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).

Desak gelar dokter terhadap pelaku pencabulan

Sementara itu, dikutip dari Disway.id, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, dengan tegas mendesak pencabutan gelar dokter terhadap PAP (31), seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Menurut Maman, tindakan yang dilakukan oleh PAP merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya mencoreng institusi medis, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta dilarang praktik sebagai dokter,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis, 10 April 2025.

Politisi PKB itu menyatakan bahwa profesi kedokteran tidak boleh ditoleransi untuk disalahgunakan oleh oknum yang menyalahgunakan kepercayaan publik.

BACA JUGA: Dokter Aulia Risma Diduga Diperas Hingga Puluhan Juta oleh Oknum Seniornya di PPDS Anestesi FK Undip

BACA JUGA: Dokter Aulia PPDS Undip Diyakini Kemenkes Alami Perundungan, Bukti Memberatkan Sudah Dikantongi

“Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” lanjut Maman.

Ia juga meminta agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera mencabut keanggotaan PAP, sebagai bentuk ketegasan atas pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan.

Lebih jauh, Maman menyoroti modus pelaku yang disebut telah mempelajari kondisi psikologis korban—baik pasien maupun penunggu pasien—yang berada dalam kondisi lemah secara mental dan fisik. Menurutnya, ketidakberdayaan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Bayangkan saja, masyarakat datang ke rumah sakit untuk mencari pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan seperti itu?” ujarnya geram.

Selain mengamati kondisi psikologis korban, pelaku juga diduga telah mempelajari situasi rumah sakit dan memilih waktu serta tempat yang dianggap paling memungkinkan untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait