Video Pelemparan Batu ke Kereta Api Viral di Medsos, PT KAI: Akan Kita Proses Hukum
Ilustrasi--
SEMARANG, radartegal.com - Sebuah video yang menunjukkan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaku viral di media sosial. Belakangan diketahui peristiwa dalam video tersebut menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7).
Terkait kejadian itu, PT KAI mengecam tindakan itu karena sangat membahayakan. Serta memastikan akan menindak secara tegas para pelaku.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di wilayahnya sendiri juga pernah mengalami insiden yang sama pada Februari 2025 lalu. Saat itu menimpa KA Joglosemarkerto
"Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka. Namun, tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” katanya.
BACA JUGA: 9 Orang Anggota Komplotan Pencuri Rel Kereta Api di Brebes Dibekuk Polisi
Karenanya, kata Franoto, pihaknya mengecam atas tindakan vandalisme. Selanjutnya memastikan KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum terhadap para pelaku.
“KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujarnya.
Franoto mengingatkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHPidana Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tandasnya.
BACA JUGA: Manfaatkan Aplikasi Editing, Modus Tiket Palsu Kereta Api Terungkap Jelang Nataru
BACA JUGA: Pemotor di Pemalang Tertemper Kereta Api Kamandaka, PT KAI Bilang Begini
Selain itu, kata Franoto, larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Karenanya, kami mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya. Apapun alasannya, karena dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



