Pengurusan Izin PBG di Tegal Dikeluhkan, Kades Kepunduhan: Tak Sesuai dengan Program Bupati
WAWANCARA - Kepala Desa Kepunduhan, Kecamatan Kramat Yudha Kurniawan saat diwawancara wartawan, Selasa, 17 Juni 2025 pagi.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
Mal Pelayanan Publik (MPP) Satu Pintu di Kabupaten Tegal juga sepertinya hanya slogan semata. Sebab ASN yang bertugas di tempat tersebut tidak melayani masyarakat dengan bijak.
"Kepala desa saja disepelekan, apalagi masyarakat umum, mungkin lebih parah lagi," cetusnya.
Yudha yang juga ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Tegal ini mengaku sudah mengurus PBG lebih dari satu bulan.
BACA JUGA: Ada Layanan Paspor Keliling di MPP Alaya Sewagati Kota Tegal, Warga Jadi Pangling
BACA JUGA: Sejumlah Layanan Publik di MPP Diserbu Pengunjung, Termasuk Layanan di RSUD
Bahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan kepala dinas terkait. Hasil dari komunikasi itu, Yudha dipersilahkan untuk menghubungi petugas di MPP.
"Tapi giliran saya ke petugasnya, saya malah disuruh ini, disuruh itu, gak jelas. Padahal persyaratan sudah lengkap semua. Tapi dipersulit," kata Yudha kecewa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



