Tiga Bulan, 21 Kecelakaan Terjadi di Jalur dan Perlintasan Kereta Api di Jateng, Masyarakat Diimbau untuk Ini
Masyarakat diminta lebih berhati-hati untuk menghindari kecelakaan di jalur dan perlintasan kereta api, khususnya di wilayah Jateng--
TEGAL, radartegal.com - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tercatat ada 21 kecelakaan yang terjadi di jalur dan perlintasan kereta api di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Karenanya, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati lagi.
Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang Franoto Wibowo mengatakan selama periode Januari-Maret 2025, pihaknya mencatat ada 21 kejadian kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur rel dan di perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, ada 17 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kecelakaan tersebut. Kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan kelalaian pengguna jalan, tetapi juga masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya, menjadi kawasan tertutup bagi umum," katanya.
Frank mengungkapkan dari total 21 kejadian, sebanyak 13 kecelakaan terjadi di sepanjang jalur rel kereta api yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, delapan kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan lima orang meninggal, satu orang luka berat, dan dua orang lainnya mengalami luka ringan.
BACA JUGA: Tabrakan Kereta Api Turangga dan Commuterline Bandung Raya Tak Ganggu Perjalanan di Daop IV Semarang
Dampak kecelakaan di jalur dan perlintasan kereta api di Jateng
Franoto menegaskan kecelakaan yang terjadi di jalur kereta api maupun perlintasan sebidang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pengguna jalan. Tetapi juga berdampak besar terhadap operasional kereta api.
"Tak jarang, insiden semacam ini menyebabkan keterlambatan perjalanan, kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang," terangnya.
Franoto mengingatkan, jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
Itu, kata Franoto, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23/2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada Pasal 38 yang menyatakan, ruang manfaat jalur kereta api adalah daerah tertutup untuk umum.
BACA JUGA: Debt Collector KSP di Brebes Meninggal Tertabrak Kereta Api Cargo, Sempat Terpental 20 Meter
BACA JUGA: Wanita Misterius di Bulakamba Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api Sembrani
Selanjutnya, ujar Franoto, Pasal 181 ayat (1) juga melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api. Menyeret atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa izin, atau menggunakannya untuk keperluan lain di luar aktivitas perkeretaapian.
"Bagi yang melanggar ketentuan ini, ada sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 dalam undang-undang yang sama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


