Tiga Bulan, 21 Kecelakaan Terjadi di Jalur dan Perlintasan Kereta Api di Jateng, Masyarakat Diimbau untuk Ini

Tiga Bulan, 21 Kecelakaan Terjadi di Jalur dan Perlintasan Kereta Api di Jateng, Masyarakat Diimbau untuk Ini

Masyarakat diminta lebih berhati-hati untuk menghindari kecelakaan di jalur dan perlintasan kereta api, khususnya di wilayah Jateng--

Franoto juga mengingatkan, selain jalur rel, perlintasan sebidang juga menjadi titik rawan kecelakaan yang tak kalah berbahaya. Karenanya, sangat penting pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas, utamanya, ketika melintasi perpotongan antara jalan dan jalur rel. 

Menurutnya, pada Pasal 124 menyatakan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Itu, diperkuat dengan sanksi yang tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Honda Beat Ringsek, Pengendara di Brebes Meninggal Dunia usai Tertabrak Kereta Api Matarmaja

BACA JUGA: Wanita Misterius di Bulakamba Brebes Tewas Tertabrak Kereta Api Sembrani

"Khusunya, pada Pasal 296, yang menyebutkan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan. Atau denda maksimal Rp750 ribu, jelasnya.

Terkait itu, imbuh Franoto, pihaknya mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil. 

“Hal ini harus dilakukan, terlepas dari ada atau tidaknya palang pintu di lokasi perlintasan. Sikap waspada dan kehati-hatian seperti ini adalah langkah kecil yang dapat menyelamatkan banyak nyawa,” terangnya.

Selain itu, kata Franoto, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian. 

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh peran serta dan kepedulian semua pihak. Mari kita ciptakan budaya tertib dan aman di sekitar jalur dan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait