Diduga Sunat Dana Ketahanan Pangan, Pj Kades Grogol Tegal Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

Diduga Sunat Dana Ketahanan Pangan, Pj Kades Grogol Tegal Dilaporkan Warga ke Kejaksaan

LAPOR - Warga Desa Grogol melaporkan dugaan pemotongan dana ketahanan pangan di Kantor Kejari Slawi, Kabupaten Tegal, Senin, 17 Februari 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Diduga melakukan pemotongan dana ketahanan pangan yang berasal dari dana Desa (DD) Tahun 2023 dan 2024, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dilaporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Kabupaten Tegal, Senin, 17 Februari 2025. 

Pj Kades Grogol dilaporkan lantaran ada sejumlah Kelompok Usaha Bersama (KUB) Desa Grogol yang telah dipotong dananya.

Dengan menggunakan kendaraan pikup dan motor, puluhan warga Desa Grogol ini datang ke Kejari Slawi. 

Mereka didampingi Anggota Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tegal Umar Setiadi SH MH, Muhammad Hamdan Khakiki SH, Rosdianto SH, Muhammad Noval SH, dan Guruh Santoso SH MH.

BACA JUGA: 9 dari 292 Jabatan Kades di Kabupaten Brebes Dijabat Pj, Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Didemo Warganya untuk Mundur, Ini Jawaban Kades di Kabupaten Tegal

"Setelah warga melaporkan, kami akan menunggu proses pengembangan," kata Kuasa Hukum BPPH PP Kabupaten Tegal yang mendampingi warga Grogol, Guruh Santoso.

Dia menyatakan, pendampingan ini tujuannya untuk mengamankan intruksi Presiden RI, Prabowo Subianto ihwal program ketahanan pangan, sehingga tidak mencederai intruksi tersebut.

"Tuntutan warga agar dana itu dilakukan secara transparan, dan konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya. 

Perwakilan Warga Desa Grogol, Widianto menjelaskan, dugaan pemotongan itu dilakukan pada DD tahun 2023 dan 2024. 

BACA JUGA: Jiwa Kades Pengongsoran Terancam Jika TPA Pesalakan Pemalang Dibuka Kembali: Saya Mohon Keamanannya

BACA JUGA: Surati Bupati, BPD Minta Kades Kreman Tegal Dipecat Karena Dugaan Korupsi

Dana itu sebenarnya untuk bantuan ketahanan pangan KUB, seperti ternak lele, ternak ayam dan ternak kambing.

"Dari hasil klarifikasi ada 8 KUB yang dikelola masyarakat dan 1 bantuan yang dikelola pihak desa. Nilainya antara Rp15 juta dan Rp50 juta. Dari 8 KUB, masing-masing dipotong Rp 5 juta," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: