Didemo Warganya untuk Mundur, Ini Jawaban Kades di Kabupaten Tegal
AKSI DAMAI - Sejumlah anggota Polri, TNI dan Satpol PP saat mengawal dan mengamankan aksi damai warga Kreman di depan kantor Inspektorat Kabupaten Tegal, Selasa (4/2).--
SLAWI, radartegal.com - Warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal, Selasa 4 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 100 orang ini mendesak Inspektorat agar Kepala Desa (Kades) mereka Wahyono untuk mundur dari jabatannya.
Mereka menilai, kades tersebut sudah tidak amanah dalam menjalankan jabatannya. Karenanya, mereka menuntut agar sang kades mundur dari jabatannya.
"Kami minta Pak Kades Wahyono diberhentikan karena sudah tidak amanah," kata Koordinator Aksi Demo, Ropii, saat ditemui di lokasi.
Ropii menduga, Kades Kreman telah menyelewengkan Dana Desa tahun 2024. Untuk itu, Ropii dan masyarakat Kreman meminta kepada Inspektorat agar segera menuntaskan audit DD tersebut.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga
BACA JUGA: Diduga Bagikan Kaos Paslon, Kades Dermasuci Tegal Langgar Netralitas
"Kami mendukung Inspektorat untuk menyelesaikan auditnya. Kami akan menunggu LHP nya," kata Ropii.
Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Tegal Daryanti mengaku saat ini memang sedang melakukan audit anggaran DD Tahun 2024 di Desa Kreman.
Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang menerima aliran dana desa tersebut.
"Kita juga akan klarifikasi terhadap by name by address yang ada aliran dana ke orang-orang yang bersangkutan," kata Daryanti.
BACA JUGA: Diduga Korpsi 390 Juta, Mantan Kades Lebakgowah, Tegal Akhirnya Ditahan
BACA JUGA: Mantan Kades Lebakgowah Tegal Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp397 Juta
Sementara saat ditanya apakah Kades Kreman dapat diberhentikan, Daryanti mengaku akan mengacu pada aturan. Disebutkan, bahwa kades diangkat oleh bupati. Sehingga yang berhak untuk memberhentikan atau mencabut SK nya adalah bupati.
"Itu sesuai pada Perbup nomor 28 tahun 2018 pasal 76 dan 77. Di situ jelas aturannya seperti apa ketika kades diberhentikan. Dan kami sudah menjelaskan kepada mereka (masyarakat) dan mereka menerima penjelasan kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


