Gak Usah Kabur, Ini 6 Trik Menghadapi Debt Collector Tanpa Takut

Gak Usah Kabur, Ini 6 Trik Menghadapi Debt Collector Tanpa Takut

PENAGIHAN - Menghadapi debt collector bukan berarti harus takut atau menghindar. Dengan bersikap bijak, sopan, dan tahu hak sebagai debitur, masalah bisa diselesaikan.-freepik/radartegal.disway.id-

Kalau memang kamu sedang dalam kondisi keuangan sulit, sampaikan secara terbuka dan tenang. Jelaskan bahwa kamu punya itikad baik untuk membayar, tapi sedang mengalami kendala, seperti kehilangan pekerjaan atau penghasilan menurun.

Bersikap jujur dan transparan justru bisa membuka peluang untuk negosiasi keringanan pembayaran. Banyak perusahaan pembiayaan yang bersedia memberikan restrukturisasi utang atau perpanjangan tenor jika debitur kooperatif.

BACA JUGA:3 Cara Mudah agar Tidak Didatangi DC Pinjol Meski Tak Pegang Uang

BACA JUGA:DC Pinjol Dilarang Lakukan 7 Hal Ini saat Tagih Utang, Bisa Lapor OJK!

4. Bayar Sebisanya, Tunjukkan Niat Baik

Kalau kamu belum bisa melunasi seluruh tunggakan, usahakan tetap melakukan pembayaran sebagian. Tindakan ini akan menunjukkan bahwa kamu punya komitmen dan niat baik untuk menyelesaikan utang.

Lebih baik bayar sebagian sesuai kemampuan daripada tidak sama sekali. Jangan lupa, lakukan pembayaran hanya melalui rekening resmi dari perusahaan pembiayaan, jangan lewat rekening pribadi debt collector!

5. Jalin Komunikasi dan Cari Solusi Bersama

Jangan pernah membalas penagihan dengan emosi atau kekerasan. Sebaliknya, jalin komunikasi yang baik dengan debt collector. Cobalah untuk mencari solusi bersama, seperti menyusun jadwal cicilan baru atau negosiasi denda keterlambatan.

Komunikasi yang terbuka bisa mempermudah penyelesaian masalah tanpa harus naik ke ranah hukum. Ingat, mereka juga manusia yang bekerja sesuai aturan, jadi selama kamu bersikap baik, biasanya mereka juga akan lebih kooperatif.

BACA JUGA:Kapan DC Pinjol ke Rumah Menagih Utang? Debitur Wajib Tahu Ini

BACA JUGA:Apakah DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah? Ini Faktanya

6. Laporkan Jika Ada Ancaman atau Intimidasi

Jika debt collector mulai bertindak di luar batas, seperti:

  • Mengancam kekerasan
  • Mengintimidasi keluarga
  • Menyebarkan data pribadimu

Segera laporkan ke pihak berwajib! Kamu bisa lapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke OJK melalui kontak resmi 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157.

Jangan lupa untuk merekam atau mendokumentasikan kejadian sebagai bukti. Ancaman atau kekerasan dalam penagihan adalah pelanggaran hukum dan bisa diproses secara pidana.

BACA JUGA:DC Pinjol Ancam Sita Barang? Lakukan Hal Ini untuk Atasinya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: