Punya Tunggakan, Apakah DC Pinjol Tagih Utang saat Ramadan? Simak Dulu Penjelasan Ini
DC pinjol tagih utang saat Ramadan -freepik-
Radartegal.com – Apakah DC pinjol tagih utang saat bulan Ramadan? Bagi yang masih memiliki cicilan pinjaman online, wajib tahu informasi ini dulu.
Seringkali debitur dikhawatirkan oleh DC pinjol yang tagih utang saat Ramadan. Apalagi jika berhutang dalam jumlah yang besar.
DC pinjol tetap tagih utang saat Ramadan baik itu via online maupun offline alias datang ke rumah. Apalagi berhutang pada layanan yang sudah resmi terdaftar di OJK.
Mengapa DC pinjol tetap tagih utang saat Ramadan sekalipun? Simak di bawah ini untuk pembahasan selengkapnya.
BACA JUGA : 4 Pinjol Legal OJK Bunga Harian Terkecil 2025, Rata-rata di Bawah 1 Persen Cair Lima Menit
BACA JUGA : Sering Dapat Spam SMS Pinjol Rp100 Juta Syarat Mudah, Apakah Aman?
DC pinjol tagih utang saat Ramadan dengan kondisi tertentu
Memiliki tunggakan memang jadi salah satu beban pikiran yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari. Apalagi masih berhutang pada layanan pinjol yang siap mendatangkan petugas ke rumah secara langsung untuk menagih utang.
1. Aktivitas DC Pinjol Selama Ramadan
Penagihan utang DC pinjol saat Ramadan tetap akan berjalan, namun mungkin beberapa menyeseuaikan waktu penagihannya. Hal ini mengingat banyak yang menjalankan ibadah puasa.
Meski begitu, tidak ada jaminan bahwa DC pinjol tidak datang ke rumah selama bulan puasa. Hal ini kembali lagi tergantung pada kebijakan perusahaan pinjol yang bersangkutan, serta kesepakatan dengan debiturnya.
2. Aturan Penagihan oleh DC Pinjol
DC pinjol tetap tagih utang saat Ramadan dan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh OJK. Adapun sejumlah peraturan penagihannya, diantaranya :
BACA JUGA : Pinjol Bunga Rendah 2025, Pinjam Rp10 Juta Bayarnya Cuma Rp10.500 per Hari
BACA JUGA : Ambil Pinjaman Rp10 Juta Lebih Murah Bank atau Pinjol? Begini Perbandingannya
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- DC pinjol dilarang menggunakan cara-cara yang mengandung ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
- Penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur, bukan kepada pihak lain.
- Pinjol yang legal akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
3. Pinjol Legal dan Ilegal
Penagihan utang pinjol ini harus sesuai aturan yang dibuat OJK. Semua layanan yang legal harus mengikuti dan jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada layanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


